- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Hasrul Gamtjim Alias Ul dan Terdakwa II Rudi Alias Rudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Muhammad Hasrul Gamtjim Alias Ul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Rudi Alias Rudi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;-
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) sachet plastic bening ukuran sedang yang di duga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2,4 gram;
- 1 (satu) buah bungkusan rokok sempurna;
- 1 (satu) buah kartu sim dengan nomor 081241018059;
- 1 (satu) buah kartu sim dengan nomor 082188151615;
- 1 (satu) buah kartu sim dengan nomor 081342528989;
- 1 (satu) buah kartu sim dengan nomor 081293477609.
- 1 (satu) unit Handpone Merk SAMSUNG type M10;
- 1 (satu) unit Handpone Merk IPHONE type X;
- 1 (satu) unit Handpone Merk OPPO type A83;
- 1 (satu) unit Handpone Merk VIVO type X50 PRO;
Putusan PN TERNATE Nomor 157/Pid.Sus/2021/PN Tte |
|
Nomor | 157/Pid.Sus/2021/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Ukayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudy Wibowo, Br Hakim Anggota Ferdinal |
Panitera | S.ap., Panitera Pengganti Rose L Sainawal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada ParaTerdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pid.Sus/2021/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 157/Pid.Sus/2021/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.Sus/2021/PN Tte
Statistik3518