- Menyatakan Terdakwa APRIYANTO FARID ALIAS PANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa APRIYANTO FARID ALIAS PANDA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 125,67 gram
- 1 (satu) resi pengiriman
- 1 (satu) paket plastic takar shabu
- 1 (satu) lembar kertas bertuliskan resi pengiriman
- 1 (satu) unit Telepon Genggam Merk Nokia Warna Hitam
- Sepasang Sandal Wanita Warna Cokelat
Putusan PN TERNATE Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Tte |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2021/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdinal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irwan Hamid, Hakim Anggota Khadijah Amalzain Rumalean |
Panitera | Panitera Pengganti: Enong Kailul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penutut Umum untuk dipergunakan pada perkara An. Terdakwa Ibnu Kadir Alias Pisnu. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.Sus/2021/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 139/Pid.Sus/2021/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2021/PN Tte
Statistik4322