- Menyatakan Terdakwa Dino Syah Alias Dino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus jutai rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) shacet kecil yang berisi narkotika jenis shabu dengan bruto keseluruhan 7,10 gram ;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok Marboro ;
- 1 (satu) buah pirex kaca ;
- 1 (satu) buah korek api gas warna orens ;
- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna bening ;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) ;
- 1 (satu) shacet plastik kecil berisi shabu sisa bekas pakai ;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam berisi sim card 081243026113 milik Dino Syah;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung type Jtw warna hitam berisi sim card 081350710325 milik Hildan Kamarullah;
Putusan PN TERNATE Nomor 137/Pid.Sus/2021/PN Tte |
|
Nomor | 137/Pid.Sus/2021/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugiannur |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rudy Wibowo, Hakim Anggota Ulfa Rery |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Syahrul Ratuela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Hildan Kamarullah Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pid.Sus/2021/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 137/Pid.Sus/2021/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.Sus/2021/PN Tte
Statistik325