- Menyatakan Terdakwa I. Wan Djali Hetu Alias Wan dan Terdakwa II. Kayla Than Norman Alias Mely telah terbukti secara sah dan meyakinkah bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja memberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi?, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Wan Djali Hetu Alias Wan dan Terdakwa II. Kayla Than Norman Alias Mely oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Kalkulator Merk Citizen-555N.
- 2 (dua) lembar papan rekapan nomor togel.
- 1 (satu) buah buku shio.
- 147 (seratus empat puluh tujuh) lembar Nota Kosong.
- 507 (lima ratus tujuh) lembar nota rekapan Togel yang terdiri dari rekapan Togel Hongkong sebanyak 274 (dua ratus tujuh puluh empat) lembar, Togel Sydney sebanyak 84 (delapan puluh empat) lembar dan Togel Singapur sebanyak 149 (seratus empat puluh sembilan) lembar.
Putusan PN TERNATE Nomor 134/Pid.B/2021/PN Tte |
|
Nomor | 134/Pid.B/2021/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ulfa Rery, Br Hakim Anggota Kadar Noh |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. uang tunai sejumlah Rp.5.673.500 (lima juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dengan pecahan sebagai berikut : - Pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 lembar. - Pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 39 lembar. - Pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 61 lembar. - Pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 81 lembar. - Pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 100 lembar. - Pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 77 lembar. - Pecahan uang koin Rp.1000- (seribu rupiah) sebanyak 3 keping - Pecahan uang koin Rp.500. (lima ratus rupiah) sebanyak 7 keping. Dirampas untuk Negara; 2. 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Warna Biru. Dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.B/2021/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 134/Pid.B/2021/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.B/2021/PN Tte
Statistik4016