- Menyatakan Terdakwa ROMI SASAMU tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Kegiatan Penangkapan Ikan Diluar Wilayah Izin Penangkapan? sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) bulan dengan ketentuan bila mana denda tesebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang Hasil Lelang Barang Bukti Ikan Jenis Tuna sebanyak 450 kg sesuai Risalah Lelang Nomor : 46/79/2021 tanggal 18 Maret 2021 senilai Rp. 5.362.500,- (lima juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) hasil lelang ikan tuna sebanyak 450 Kilo Gram. Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) Unit Kapal KM. BERKAT ABADI 08;
- 1 (satu) unit GPS FURUNO;
- 1 (satu) unit GPS Garmin;
- 1 (satu) unit Kompas Basah;
- 1 (satu) unit Radio ICOM IC-2100 H;
- 1 (satu) unit Radio ICOM IC-718;
- 13 (tiga belas) Unit Pakura;
- 14 (empat belas) buah alat penangkap ikan Hand Line;
- 1 bundel surat / dokumen KM. BERKAT ABADI 08 yang terdiri dari: Salinan Surat Izin Usaha Perikanan Perseorangan (SIUP-OI) Nomor : 02.20.01.7198.0094 tanggal 3 Desember 2020 diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan pemilik Raldy Valentino Tampamalu. - Surat Izin Penangkapan Ikan Operasi Tunggal (SIPI-OT) KM. BERKAT ABADI 08 Nomor : 26.20.7198.5223.00742 berlaku sejak tanggal 08 Desember 2020 sampai dengan 07 Desember 2021 diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan pemilik Raldy Valentino Tampamalu;
- Pas Besar KM. BERKAT ABADI 08 serta halaman Pengukuhan, diterbitkan di Bitung tanggal 24 November 2020 oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Bitung;
- Surat Ukur dalam Negeri KM. BERKAT ABADI 08 Nomor 2370/KKb diterbitkan di Bitung tanggal 06 November 2020 oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Bitung;
- Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan KM. BERKAT ABADI 08 No. PK.001/IV.10/07/KSOP.Btg-20, berlaku sampai dengan tanggal 23 Februari 2021;
- Surat Laik Operasi Kapal Perikanan KM. BERKAT ABADI 08 Nomor : 619/LAN5A/I/2021 tanggal 28 Januari 2021 diterbitkan oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung;
- Surat Persetujuan Berlayar KM. BERKAT ABADI 08 Nomor : 729/28.I/A/2021 tanggal 28 Januari 2021 diterbitkan oleh Syahbandar PP Bitung;
- Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat II Nomor : 6200442289N8FV08 tanggal 13 Juli 2008 a.n Romy Sasamu diterbitkan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut. - Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil No : PK.686/07/31/Ad.Kdi-2012 tanggal 23 Juli 2012 a.n Mandres Edwin Lahengko diterbitkan oleh Kepala Kantor Administrator Pelabuhan Kendari;
- Buku Kesehatan Kapal Nomor K01-07545 diterbitkan di Bitung tanggal 15 Desember 2020 - Daftar Nama Nakhoda dan Anak Buah Kapal (Crew List) KM. BERKAT ABADI 08 tanggal 28 Januari 2021dibuat oleh Nakhoda dan diketahui oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Bitung;
- Daftar Nama Anak Buah Kapal (ABK) yang tidak melaut KM. BERKAT ABADI 08 tanggal 28 Januari 2021 dibuat oleh Nakhoda dan diketahui oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Bitung;
Putusan PN TERNATE Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Tte |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2021/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan Hamid |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Budi Setiawan, Hakim Anggota Khadijah Amalzain Rumalean |
Panitera | Panitera Pengganti Janne Ju |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada pemilik KM. Berkat Abadi melalui Terdakwa; 4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.Sus/2021/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 114/Pid.Sus/2021/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.Sus/2021/PN Tte
Statistik2022