- Menyatakan Terdakwa ROLLY ANTIBEtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Melakukan kegiatan penangkapan ikan yang tidak mematuhi ketentuan tentang daerah atau jalur penangkapan ikan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaROLLY ANTIBEoleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Unit KM. Reinbow ;
- 1 (Satu) unit GPS Furuno ;
- 1 (Satu) Unit Radio Merk Icom ;
- 11 (sebelas) unit Pakura ;
- 20 (dua puluh) buah alat penangkap ikan handline ;
- Salinan Surat Izin Usaha Perikanan Perseorangan (SIUP-OI) No : 02.17.04.7198.0241 tanggal 12 September 2017 diterbitkan oleh Kepala Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara ;
- Surat Izin Penangkapan Ikan Operasi Tunggal (SIPI-OT) KM. Reinbow No. 26.20.7198.5223.00530 berlaku sejak tanggal 18 September 2020 s/d 17 September 2021 diterbitkan oleh Kepala Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara dengan pemilik RIEVA LAURENTINA ATOTOY ;
- Pas besar KM. Reinbow serta halaman pengukuhan, diterbitkan di Manado tanggal 3 Maret 2015 oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Manado ;
- Surat Ukur dalam negeri KM. Reinbow No. 1199/Kka diterbirkan di Manado tanggal 3 Maret 2015 oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Manado ;
- Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan KM. Reinbow No. PK.001/09/05/UPP.Lkg-21 berlaku sampai dengan tanggal 14 Agustus 2021;
- Surat Layak Operasi Kapal perikanan KM. Reinbow No. 7817/LAN5A/XII/20 tanggal 11 Desember 2020 diterbitkan oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung ;
- Surat Persetujuan Berlayar KM. Reinbow No. CC.I/8.TIF/05/II/2021 tanggal 13 Agustus 2021 diterbitkan oleh KSOP Satker Tifure ;
- Surat Keterangan Kecakapan SKK (60 mil) No PK.688/07/37/Ad.Btg-10 tanggal 23 Juli 2010 a.n. Roli Antibe diterbitkan oleh Administrator Pelabuhan Bitung ;
- Surat Keterangan Kecakapan SKK (60 mil) No PK.686/07/37/Ad.Kdi-2010 tanggal 23 Juli 2010 a.n. Roli Antibe diterbitkan oleh Administrator Pelabuhan Kendari ;
- Buku Kesehatan Kapal No. 2015 F01-11549 diterbitkan di Bitung tanggal 22 September 2017 ;
- Daftar nama nakhoda dan Anak Buah Kapal (Crew list) KM. Reinbow tanggal 12 Februari 2021 dibuat oleh Nakhoda dan diketahui oleh Syahbandar Tifure.
- Uang sebesar Rp. 2.154.750,- (dua juta seratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang merupakan hasil lelang ikan 180 (seratus delapan puluh) Kg.
Putusan PN TERNATE Nomor 115/Pid.Sus/2021/PN Tte |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2021/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Setiawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ferdinal, Hakim Anggota Irwan Hamid |
Panitera | Panitera Pengganti: Abd Halik Buamona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Terdakwa, sedangkan : Dirampas untuk negara. 4. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.Sus/2021/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 115/Pid.Sus/2021/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2021/PN Tte
Statistik2110