- Menyatakan Terdakwa Ismiati Safitri Siraju, S.Pd. Alias Ibu Fit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 1 (satu) tahun berakhir ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) botol Naturale Brightening Cream;
- 5 (lima) botol Lulur kocok Ratu Mas;
- 8 (delapan) lulur mandi pengantin;
- 5 (lima) BL bertuliskan cina;
- 16 (enam belas) Hanbody Racikan tanpa izin edar dalam kemasan mika besar;
- 51 (lima puluh satu) Hanbody Racikan tanpa izin edar dalam kemasan mika sedang;
- 4 (empat) Lulur Racikan tanpa izin edar dalam kemasan mika besar;
- 37 (tiga puluh tujuh) Lulur Racikan tanpa izin edar dalam kemasan mika sedang;
- 1 (satu) buah Mixer merek Miyako;
- 1 (satu) buah Baskom warna Pink;
- 1 (satu) buah Baskom warna Merah;
- 1 (satu) buah pisau dapur;
- 1 (satu) buah sendok plastik warna hijau;
- 1 (satu) kantong plastik serbuk pemutih tanpa merek dan label;
- 29 (dua puluh sembilan) wadah mika ukuran sedang;
- 22 (dua puluh dua) wadah mika ukuran besar
Putusan PN TERNATE Nomor 82/Pid.Sus/2021/PN Tte |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2021/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulfa Rery |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugiannur, Br Hakim Anggota Kadar Noh |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan ; 7. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.Sus/2021/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 82/Pid.Sus/2021/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/PID.SUS/2021/PT TTE
Pertama : 82/Pid.Sus/2021/PN Tte
Statistik6021