- Menyatakan Terdakwa Amiruddin Ahmad S.Pd. tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan yang dimaksud dalam Pasal 89 yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dengan putusan Hakim oleh karena Terdakwa sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir, telah melakukan tindak pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) karung berisikan blengsoda merek jago Bangkok warna kuning @ 5 (lima) kantong plastik warna hitam @12 (dua belas) biji, total 300 (tiga ratus) pcs;
- 3 (tiga) ikat bleng/soda merek jago Bangkok warna kuning, masing-masing ikat berisikan 12 (dua belas) biji, total 36 (tiga puluh enam) pcs;
- 5 (lima) psc bleng/soda merek jago Bangkok warna kuning;
Putusan PN PRAYA Nomor 85/Pid.Sus/2021/PN Pya |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Agus Wiranata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Farida Dwi Jayanthi, Hakim Anggota Muhammad Syauqi |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhalil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama Terdakwa Jumadi; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2021/PN Pya
Statistik800