- Menyatakan Eksepsi Para Terbantah I tidak dapat diterima;
- Mengabulkan bantahan Pembantah untuk sebagian;
- Menyatakan hukum, bahwa tanah Obyek Bantahan adalah Hak Milik Sah dari Pembantah dan bukan merupakan bagian dari pada tanah Obyek Sengketa dalam Perkara Pokok di dalam putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor :54 / PDT.G / 2010 / PN.PRA, tanggal 26 September 2011. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 173 /PDT/2011/PT.MTR. tanggal 17 Januari 2012 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1991 K / PDT / 2012 tanggal 28 Pebruari 2013 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 718 PK / PDT / 2016, tanggal 10 Januari 2017;
- Menyatakan Hukum, bahwa terhadap:
- Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 54 / PDT.G / 2010 / PN.PRA, tanggal 26 September 2011. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 173 /PDT/2011/PT.MTR. tanggal 17 Januari 2012
- Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1991 K / PDT / 2012 tanggal 28 Pebruari 2013
- Jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 718 PK / PDT / 2016, tanggal 10 Januari 2017.
Putusan PN PRAYA Nomor 87/Pdt.Bth/2020/PN Pya |
|
Nomor | 87/Pdt.Bth/2020/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliz Rhami Zudistira, Br Hakim Anggota Pipit Christa Anggraeni Sekewael |
Panitera | Panitera Pengganti: Heri Supriyadin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Tersebut di atas adalah tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekusitable); 4. Menolak bantahan Pembantah selain dan selebihnya; 5. Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 7.351.000,00 (tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pdt.Bth/2020/PN Pya
Statistik1350