- Menyatakan Terdakwa REZA AMDAL Alias REZA Bin AMBO DALLE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif keempat Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) sachet kristal bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,0612 gram;
- 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet dan pirex kaca;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah kotak mentos;
- Uang tunai sejumlah Rp2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar dan uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar;
- 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo A12 warna hitam dengan nomor IMEI- 1: 860397054985717 dan IMEI 2: 8600397054985709 dan Nomor Sim Card 082256306060;
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi warna gold dengan Nomor IMEI 1 : 869777038312008 dan IMEI 2:869777038312016 dan Nomor Sim Card 08124297219;
Putusan PN SINJAI Nomor 34/Pid.Sus/2021/PN Snj |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2021/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ristama Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dhiyaur Rifki, Br Hakim Anggota Hedyana Adri Asdiwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam perkara Terdakwa KARISMAN Alias CIMANG Bin SANU; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2021/PN Snj
Statistik3217