- Menyatakan Terdakwa WAHYUDI Alias BAMBANG Bin IMRAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa WAHYUDI Alias BAMBANG Bin IMRAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidiair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Subsidiair;
- Menyatakan Terdakwa WAHYUDI Alias BAMBANG Bin IMRAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Lebih Subsidiair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Lebih Subsidiair;
- Menyatakan Terdakwa WAHYUDI Alias BAMBANG Bin IMRAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan Lebih Subsidiair Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) sachet kristal bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,0612 gram;
- 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet dan pirex kaca;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah kotak mentos;
- Uang tunai sejumlah Rp2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar dan uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A12 warna hitam ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna gold;
Putusan PN SINJAI Nomor 33/Pid.Sus/2021/PN Snj |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2021/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ristama Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dhiyaur Rifki, Br Hakim Anggota Hedyana Adri Asdiwati |
Panitera | Panitera Pengganti Fatmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam perkara Terdakwa REZA AMDAL Bin AMBO DALLE; 12. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/2021/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/2021/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2021/PN Snj
Statistik3015