- Menyatakan Terdakwa Ismail Bin Ilham tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 ( tujuh ) sachet obat - obatan tertentu yaitu obat keras warna putih merk Y jenis THD masing - masing isi 10 (sepuluh) butir;
- 1 (satu) sachet obat-obatan tertentu yaitu obat keras warna putih Y Jenis THD isi 92 (sembilan puluh dua) butir;
- 1 (satu) sachet obat-obatan tertentu yaitu obat keras warna putih Y jenis THD isi 100 (seratus) butir;
- Uang tunai sebanyak Rp265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar Uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang pecahan uang Rp5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SINJAI Nomor 26/Pid.Sus/2021/PN Snj |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2021/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizky Heber |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hedyana Adri Asdiwati, Hakim Anggota Rizal Ihutraja Sinurat |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaparuddin Buranga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus/2021/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus/2021/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2021/PN Snj
Statistik3519