- Menyatakan Anak Pelaku I Ahmad Ramadhan Alias Dadang Bin Muh Idrus dan Anak Pelaku II Riki Alias Riski Bin Syamsuddin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan atau Turut Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak Pelaku I Ahmad Ramadhan Alias Dadang Bin Muh Idrus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Maros dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Toddopuli di Makassar;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak Pelaku II Riki Alias Riski Bin Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Maros dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Toddopuli di Makassar;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Anak Pelaku dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Anak Pelaku tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna ungu;
- 1 (satu) lembar celana training panjang warna biru blits merah;
- 1 (satu) lembar jaket levis warna biru;
- 1 (satu) lembar BH warna merah muda (pink);
- 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu,
Putusan PN SINJAI Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Snj |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yunus |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yunus |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Rahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara Terdakwa Alfian Bin Muhtar; 7. Membebankan kepada Para Anak Pelaku masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Snj
Statistik5530