- 3 paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,64 (lima belas koma enam puluh empat) gram dikurangkan berat kantong plastik pembungkus 1,08 (satu koma nol delapan) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu-sabu 14,56 (empat belas koma lima puluh enam) gram ;
- 4 butir pil ekstasi warna coklat berbentuk amor dibungkus plastik klip kecil ;
- 15 batang pipet kaca yang masih bersih ;
- 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu ;
- 1 buah bola mainan yang terbuat dari plastik ;
- 2 buah plastik klip kecil ;
- 1 serok terbuat dari sedotan ;
- 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam biru yang tidak bisa dinyalakan ;
- 1 unit Handphone merk Nokia 210 warna hitam No. IMEI 1 : 354107100938106, No. IMEI 2 : 384187100938101 tanpa SIMCard ;
- 1 keranjang plastik kecil warna orange ;
Putusan PN KANDANGAN Nomor 120/Pid.Sus/2020/PN Kgn |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2020/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Erdianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Akhmad Rosady, Hakim Anggota Muhammad Arsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Tawahidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Zainab Binti Rudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2020/PN Kgn
Statistik254