- Menyatakan Terdakwa Husmin Arif alias Husmin tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Husmin Arif alias Husmin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- 1 (satu) bungkus plastic zipper ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 9,03 gram, kemudian ditimbang dengan berat netto 7,7880, (tujuh koma tujuh ribu delapan ratus delapan puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic zipper ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,46 gram, kemudian ditimbang dengan berat netto 2,1035, (dua tujuh koma sepuluh tiga lima) gram;
- 1 (satu) pembungkus paket warna kuning;
- 1 (satu) plastik dilapisi tisu bekas pembungkus shabu;
- 2 (dua) lembar handuk warna merah corak putih dan pink bercorak putih biru;
Putusan PN TERNATE Nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Tte |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2021/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugiannur, Br Hakim Anggota Kadar Noh |
Panitera | S.ap., Panitera Pengganti Rose L Sainawal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus/2021/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus/2021/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2021/PN Tte
Statistik3714