- Menyatakan TerdakwaArdi Pandawa alias Artersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hakmenguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogramsebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) yang apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik berisikan biji, batang, dan daun kering dengan berat setelah disisihkan untuk uji laboratorium tersisa 8,4030 gram;
- 1 (satu) buah simcard dengan nomor 081224865491;
- 1 (satu) eksemplar Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tanggal 22 Oktober 2020 dimana telah dimusnahkan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis ganja kering dengan berat bruto 1.090 (seribu sembilan puluh) gram;
- 1 (satu) buah Hp XIAOMI REDMI 5 Plus warna hitam;
Putusan PN TERNATE Nomor 43/Pid.Sus/2021/PN Tte |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2021/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khadijah Amalzain Rumalean |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ferdinal, Hakim Anggota Irwan Hamid |
Panitera | Panitera Pengganti: Enong Kailul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus/2021/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus/2021/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus/2021/PN Tte
Statistik179