- Menyatakan Terdakwa HASAN THALIB Alias HASAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan tanpa mematuhi ketentuan mengenai jalur penangkapan ikan? sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- (satu) Lembar Surat Izin Usaha Perikanan Perseorangan (SIUP-OI) Nomor: 03. 17. 01. 0162. 9032, tanggal 07 Februari 2018 - DIREKTUR JENDRAL PERIKANAN TANGKAP,an.Koperasi produsen nelayan aries sejaterah (Selvi Mantu).
- . tanggal 31 Mei 2005 dari An. Menteri Perbungan Laut Kepala Asminisi Pelabuhan Gorontalo
Putusan PN TERNATE Nomor 95/Pid.Sus/2021/PN Tte |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2021/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Anggoro Warsita |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ferdinal, Hakim Anggota Kadar Noh |
Panitera | Panitera Pengganti: Abd Halik Buamona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : a. 1 (Satu) Unit Kapal KMN. NELAYAN 2017 - 984 b. 1 ( satu ) Bundel Dokumen kapal KMN. NELAYAN 2017 - 984. berupa - 1 ( Satu) Lembar Asli Surat Persetujuan Berlayar No : 148 / 20.III /D /2021 tangga20 Maret 2021 dari Syahbandar Pelabuhan Perikanan PP Tenda Kota Gorontalo. - 1 (satu) Lembar Asli Surat Laik Operasi Kapal Perikanan No: 01497/ GTO.A/III/2021, tanggal 20 Maret 2021 dari Pangkalan Pengawasan SDKP Gorontalo. - 1 ( satu ) Lembar Surat Pernyataan Kesiapan Kapal Berangkat dari Nakhoda KMN. NELAYAN 2017 ? 984 - 1( satu ) Lembar Daftar anak buah kapal (Crew List) tanggal 20 Maret 2021 - 1(satu) Lembar Asli Surat Izin Penangkapan Ikan Operasi Tunggal ( SIPI ? OT ) Nomor : 26.20.0001.01.51107 tanggal 01 November 2020 S/d 31 Oktober 2021, Dari PLT DIREKTUR JENDRAL PERIKANAN TANGKAP - 2 (Dua) Lembar Asli Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan Nomor : AL.501/161/04/KSOP.GTO-20, tanggal 28 Maret 2021,Kepala KSOP GORONTALO. - 2 (Dua) Lembar Asli Pas Besar, yang di keluarkan oleh Kepala KSOP Gorontalo di keluarkan tanggal 06 Juli 2018. - 1(Satu) Lembar Asli Surat Ukur Dalam Negeri, Nomor : 1445 / LLa /dari Kepala Kantor KSOP ? Gorontalo, Tanggal 17 April2018. - 1(satu) LembarAsliSuratKeterangan Kecakapan (60 MIL) Sebagai KKM, a.n. KARIM A. AMU. tanggal 12 Desember 2003 dari An. Menteri Perbungan Laut Kepala Asminisi Pelabuhan Gorontalo. - 1 (satu) Buah Buku Kesehatan Kapal KMN. NELAYAN 2017 ? 984 - 1( satu ) Lembar Keterangan Aktivitasi Transmiter Nomor; 2428/ PSDKP.1/ PW.351/I/2021. c. 1 (Satu) Unit GPS Merek Garmin d. 1 (Satu) Unit Radio Merek ICOM e. 1 (Satu) Set VMS f. 1 ( Satu ) Set Jaring Purse Saine Dikembalikan kepada yang pemiliknya atau yang berhak melalui Terdakwa; Membebankan kepada Terdakwa untuk membaya |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.Sus/2021/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 95/Pid.Sus/2021/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2021/PN Tte
Statistik6018