- Menyatakan Terdakwa HARUN TOSOFU Alias AU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokurnen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar hasil screemshoot atau capture akun facebook atasnama oco-onco milik terdakwa Harun Tosofu.
- 1 (satu) disck hasil rekam layar dari akun facebook atas nama AU TOSOFU, milik terdakwa Harun Tosofu dalam mengirimkan pesan melalui media aplikasi messenger;
- 5 (lima) lembar hasil screemshoot atau capture hasil perkcakapan akun facebook onco-onco milik terdakwa Harun Tosofu melalui media aplikasi messenger;
- Menetapkan bukti surat berupa:
- Fotocopy Surat Perdamain korban Suratmi Yatim dan Terdakwa Harun Tosofu 21 Februari 2021;
- Fotocopy Surat Permohonan Pencabuta perkara oleh Suratmi Yatim Kepada Kejari Ternate, Cq Jaksa Penuntut Umum, 21 Februari 2021;
- Fotocopy Permohonan pelaksanaan keadilan Restoratif sesuai dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dengan dilampirkan fotocopy Surat Perdamaian dan pencabutan perkara di Kejaksaan Negeri Ternate tanggal 23 Februari 2021;
- Fotocopy Permohonan Pelaksanaan Restoratif sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dengan dilampirkan fotocopy Surat Perdamaian dan pencabutan perkara di Kejaksaan Negeri Ternate tanggal 4 Maret 2021;
- Fotocopy Tanda Terima Surat dari Kantor Hukum Fahrudin Maloko dan Rekan, yang menerima Kiki Azhari, staf di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate Tanggal 4 Maret 2021;
Putusan PN TERNATE Nomor 51/Pid.Sus/2021/PN Tte |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2021/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Anggoro Warsita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kadar Noh, Br Hakim Anggota Ulfa Rery |
Panitera | Panitera Pengganti Janne Ju |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Terlampir dalam berkas perkara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.Sus/2021/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 51/Pid.Sus/2021/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2021/PN Tte
Statistik417345