- Menyatakan Terdakwa Dewi Sinta Alias Sinta tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dewi Sinta Alias Sinta selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 4 (empat) sachet sedang narkotika jenis shabu yang di isi dengan plastic bening dengan berat kotor 197,39 gram (seratus Sembilan puluh tujuh koma tiga puluh Sembilan gram. (dimusnahkan tingkat penyidik).
- 2 (dua) buah pelumas merek top.
- 1 (satu) buah dos warna coklat.
- 1 (satu) buah suprei warna kuning.
- 3 (tiga) buah sarung bantal.
- 2 (dua) buah sarung.
- 5 (lima) buah celana pendek.
- 2 (dua) buah baju kaos.
- Dimusnahkan
- 1 (satu) Hp merek Aiphone plus warna gold dengan sim card 082188000337.
- 1 (satu) Hp merek samsung Galaxy S7edge model SM G935FD dengan Imei slot 1 357325071085815 dan Imei slot 2 357325071085813.
Putusan PN TERNATE Nomor 15/Pid.Sus/2021/PN Tte |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2021/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulfa Rery |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudy Wibowo, Br Hakim Anggota Khadijah Amalzain Rumalean |
Panitera | Panitera Pengganti: Abd Halik Buamona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus/2021/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus/2021/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus/2021/PN Tte
Statistik5726