- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak pernah hadir dan tidak menyuruh orang lain untuk mewakilinya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan sah menurut hukum Akta Jual Beli Nomor 223/JB/TS/ 1998 tanggal 9 September 1998 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) M.A Fabanyo;
- Menyatakan sah menurut hukum kuitansi pembayaran tanah tertanggal 23 Oktober 2000 sebesar Rp 37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian 1 (satu) buah rumah sesuai SHM No. 417/Desa Kalumata a.n Wahyudin Daris dan sebidang tanah ukuran (7x15) m2 sesuai Sertifikat No. 235 a.n Budihardjo Ariyo Suhendro;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak memberikan informasi terkait keberadaannya adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Akta Kuasa Khusus Untuk Menjual yang dibuat Notaris Faruk Alwy, SH tanggal 16 September 2009, adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang membalik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 417 atas nama Almarhum Mahmud Usman kepada Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 417 atas nama Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 417 kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk memproses dan membalik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 417 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 235 menjadi atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN TERNATE Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Tte |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2020/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugiannur, Br Hakim Anggota Ulfa Rery |
Panitera | Panitera Pengganti Janne Ju |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pdt.G/2020/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 68/Pdt.G/2020/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G/2020/PN Tte
Statistik11466