- Menyatakan Terdakwa ZULWAHYU A. USMAN SJAH Bin DEDE NUCH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa ZULWAHYU A. USMAN SJAH Bin DEDE NUCH dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa ZULWAHYU A. USMAN SJAH Bin DEDE NUCH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?KORUPSI? Secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZULWAHYU A. USMAN SJAH Bin DEDE NUCH, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6(enam) bulan dan denda sejumlah Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan ;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa ZULWAHYU A. USMAN SJAH Bin DEDE NUCH sebesar Rp. 432.930.067,- (empat ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu enam puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah).
Putusan PN TERNATE Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tte |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Ukayat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aminul Rahman, Hakim Anggota Efendy Hutapea |
Panitera | Panitera Pengganti: Enong Kailul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
---------------------------------------------- MENGADILI --------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PID.SUS-TPK/2021/PT TTE
Pertama : 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tte
Statistik178112