- Menyatakan Terdakwa SEFIYANTO TANGONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SEFIYANTO TANGONO telah Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SEFIYANTO TANGONO dengan pidana .penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 376.485.578.48,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah empat puluh delapan sen), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Pertanggung Jawaban Tahap II 40% Tahun 2018 Desa Togoreba Sungi.
- Surat Pertanggung Jawaban Tahap III 40% Tahun 2018 Desa Togoreba Sungi
- Daftar Penggunaan Dana Desa Togoreba Sungi yang Tidak Sesuai APBDes Tahun 2018
- APBDes Tahun 2018 Desa Togoreba Sungi Kecamatan Tabaru
- Bukti Penerimaan Pajak Negara di Bank Malut tanggal 20 Juli 2018 sebanyak 1 Lembar dan tanggal 21 Februari 2019 sebanyak 9 Lembar
- Surat Keputusan Kepala Desa Togoreba Sungi Nomor : 145 / 76 / SK-DS / TGS /2018
- Surat Tugas Desa Togoreba Sungi
- Surat Perintah Perjalanan Dinas Kecamatan Tabaru
- Berkas Pembangunan Rabat Beton 582 Meter Desa Togoreba Sungi Kecamatan Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat
- Pembuatan Pot Bunga 50 Buah Desa Togoreba Sungi Kecamatan Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat
- Daftar Realisasi Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Bulan Januari ? Desember 2018.
- Surat Permintaan Pencairan (SPP) Operasional Kantor Desa dan Operasional Kantor BPD Tahap II Tahun Anggaran 2018 Desa Togoreba Sungi
- Permohonan Pencairan Siltap Tunjangan Bulan April, Mei, Juli, September, dan November 2018 Tanda Tangan Camat Tabaru Kabupaten Halmahera Barat
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Togoreba Sungi Tahun Anggaran 2018.
- Laporan Siltap dan Tunjangan Juli Tahun Anggaran 2018 Desa Togoreba Sungi
- Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Desa Togoreba Sungi Tahun Anggaran 2018 Tanggal 06 Agustus 2018 Tertanda Tangan Yusak Korois, S.Pd.K.
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Siltap dan Tunjangan Bulan September Tahun Anggaran 2018 Desa Togoreba Sungi Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat..
- Surat Permintaan Pencairan Siltap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Bulan November 2018.
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Triwulan III Tahun 2018 Desa Togoreba Sungi Kabupaten Halmahera Barat
- Laporan TranTerdakwa Rekening 522101027786537 Simpedes Bank BRI Unit Jailolo An. Desa Togoreba Sungi RT 003 / 002.
- Surat Permintaan Pembayaran Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Togoreba Sungi Tanggal 30 Mei 2018 sebesar Rp. 127.836.000 (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah).
- Surat Permintaan Pembayaran Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Togoreba Sungi Tanggal 06 Agustus 2018 sebesar Rp. 163.464.000 (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah).
- Surat Permintaan Pembayaran Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Togoreba Sungi Tanggal 06 Agustus 2018 sebesar Rp. 44.664.000 (Empat Ratus Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah)..
- Surat Permintaan Pembayaran Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Togoreba Sungi Tanggal 03 Agustus 2018 sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah)..
- Surat Permintaan Pembayaran Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Togoreba Sungi Tanggal 01 Agustus 2018 sebesar Rp. 34.329.000 (Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah)..
- Surat Permintaan Pembayaran Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Togoreba Sungi Tanggal 06 Agustus 2018 sebesar Rp. 5.216.200 (Lima Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu Dua Ratus Rupiah).
- Surat Permintaan Pembayaran Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Togoreba Sungi Tanggal 07 Desember 2018 sebesar Rp. 44.146.000 (Empat Puluh Empat Juta Seratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah).
- Surat Permintaan Pembayaran Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Togoreba Sungi Tanggal 07 Desember 2018 sebesar Rp. 25.205.000 (Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Ribu Rupiah),
- Surat Permintaan Pembayaran Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Togoreba Sungi Tanggal 07 Desember 2018 sebesar Rp. 47.960.000 (Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
- Surat Permintaan Pembayaran Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Togoreba Sungi Tanggal 07 Desember 2018 sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
- Surat Permintaan Pembayaran Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Togoreba Sungi Tanggal 07 Desember 2018 sebesar Rp. 15.406.000 (Lima Belas Juta Empat Ratus Enam Ribu Rupiah).
- Surat Permintaan Pembayaran Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Togoreba Sungi Tanggal 07 Desember 2018 sebesar Rp. 3.600.000 ( Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
- Surat Permintaan Pembayaran Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Togoreba Sungi Tanggal 07 Desember 2018 sebesar Rp. 83.328.800 (Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Tahun Anggaran 2018 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Togoreba Sungi Tanggal 29 November 2018 sebesar Rp. 20.397.250
- Surat Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 172/KPTS/IX Tahun 2016 tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pada 7 ( tujuh) Desa Di Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tanggal 8 September 2016
- Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa 2018 Nomor 412.2/447/DPMPD/2018 tanggal 22 Juni 2018;
- Rekening Koran BPD Bank Malut Desa Togoreba Sungi;
- Surat verifikasi Kecamatan Tabaru;
- Rancangan Peraturan Desa Togoreba Sungi Nomor 04 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun anggaran 2018 tanggal 28 Februari 2018;
- Surat Keputusan Kepala Desa Togoreba Sungi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) tanggal 26 Februari 2018;
- Bundel Rencana Kerja Pemerintaha Desa (RKP-Des);
- Peraturan Desa Togoreba Sungi Nomor 01 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) tahun 2016-2021 tanggal 14 Januari 2018;
- Berita acara Penyusunan RKP-Desa melalui musyawarah desa tanggal 15 Februari 2018
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ADD dan DD tahap I (20%) Januari 2018;
- Surat Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 85 tahun 2005 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa di 32 (tiga puluh dua) desa dalam wilayah kecamatan ibu kabupaten Halmahera barat tanggal 10 Oktober 2005;
- Surat Keputusan Kepala Desa Togoreba Sungi Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Petugas Keamanan Desa Togoreba Sungi Kecamatan Tabaru tanggal 17 April 2017;
- Surat Keputusan Kepala Desa Togoreba Sungi Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018;
- Surat Keputusan Kepala Desa Togoreba Sungi Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pengurus Organisasi Pemuda Desa Togoreba Sungi Kecamatan Tabaru tanggal 17 April 2017;
- Surat Keputusan Kepala Desa Togoreba Sungi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Pembentukan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) tanggal 05 Januari 2017;
- Surat Keputusan Kepala Desa Togoreba Sungi Nomor 05 Tahun 2017 tentang Pengesahan Pengurus Tim Penggerak PKK Desa Togoreba Sungi Kecamatan Tabaru periode 2016-2022 tanggal 17 April 2017;
- Surat Keputusan Kepala Desa Togoreba Sungi Nomor 06 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Kepala Seksi dan Kepala Urusan pada Pemerintahan Desa Togoreba Sungi Kecamatan Tabaru tanggal 17 April 2017;
- Surat Keputusan Kepala Desa Togoreba Sungi Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Togoreba Sungi Kecamatan Tabaru tanggal 17 April 2017;
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ADD dan DD tahap I (20%) Januari 2018;
- Surat Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 85 tahun 2005 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa di 32 (tiga puluh dua) desa dalam wilayah kecamatan ibu kabupaten Halmahera barat tanggal 10 Oktober 2005;
- Surat Keputusan Kepala Desa Togoreba Sungi Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Petugas Keamanan Desa Togoreba Sungi Kecamatan Tabaru tanggal 17 April 2017;
- Surat Keputusan Kepala Desa Togoreba Sungi Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018;
- Surat Keputusan Kepala Desa Togoreba Sungi Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pengurus Organisasi Pemuda Desa Togoreba Sungi Kecamatan Tabaru tanggal 17 April 2017;
- Surat Keputusan Kepala Desa Togoreba Sungi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Pembentukan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) tanggal 05 Januari 2017;
- Surat Keputusan Kepala Desa Togoreba Sungi Nomor 05 Tahun 2017 tentang Pengesahan Pengurus Tim Penggerak PKK Desa Togoreba Sungi Kecamatan Tabaru periode 2016-2022 tanggal 17 April 2017;
- Surat Keputusan Kepala Desa Togoreba Sungi Nomor 06 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Kepala Seksi dan Kepala Urusan pada Pemerintahan Desa Togoreba Sungi Kecamatan Tabaru tanggal 17 April 2017;
- Surat Keputusan Kepala Desa Togoreba Sungi Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Togoreba Sungi Kecamatan Tabaru tanggal 17 April 2017;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Siltap dan tunjangan bulan Maret tahun 2018;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Siltap dan tunjangan bulan April tahun 2018;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Siltap dan tunjangan bulan Mei tahun 2018;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Siltap dan tunjangan bulan Juni tahun 2018;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Operasional Semester satu Rp. 20.397.000 tanggal 15 Mei 2018;
- Surat Pertanggungjawaban Tahap I 20 % tahun 2018;
- Laporan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahap I tahun anggaran 2018;
- Surat Tugas Desa Togoreba Sungi bulan Januari-Mei 2018
- Buku Catatan Desa Togoreba Sungi Kecamatan Tabaru warna orange motif batik
- Mobil Avanza Veloz Putih Nopol DG 1217 KE Nomor Rangka MHKM1CA4JDK038336 Nomor mesin DDN3902
- STNK Mobil Avanza Veloz Putih Nopol DG 1217 KE Nomor Rangka MHKM1CA4JDK038336 Nomor mesin DDN3902 An. Nurul Prihatini
- Kuitansi Setoran Biaya Bimtek Sistem Informasi Desa Togoreba Sungi An. Arianto Bobangu, S.KEP sebesar Rp. 22.386.300 (Dua Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Slip Penyetoran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk An. Arianto Bobangu, S.KEP sebesar Rp. 45.000.000 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
- Rekening Koran Bank Mandiri KCP Tangerang ITC BSD dengan No Rekening 164-00-0049471-8 An. Ma?ruf Hasan Periode 01 Juli 2018 s/d 23 Juli 2018.
- 1 (Satu) Lembar Rekapitulasi Pinjaman Desa Togoreba Sungi Tahun 2018 Tertanda Tangan An, Arianto Bobangu, S.KEP, tanggal 10 November 2020.
Putusan PN TERNATE Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tte |
|
Nomor | 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Ukayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aminul Rahman, Br Hakim Anggota Efendy Hutapea |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Syahrul Ratuela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Saksi FIDEL RAMOS SALASA Dikembalikan kepada Terdakwa Dikembalikan kepada Saksi CHARLES SABAN Dikembalikan kepada Saksi NAOMI TATU. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Saksi ARIANTO BOBANGU,S.Kep. 9. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tte
Statistik12969