- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakanmenurut Hukum sebahgian orang Tua dari Para penggugat 1 s.d. Para Penggugat 111 telah meninggal dunia dan digantikan dengan Ahli Waris Pengganti sebagaimana pada (Posita Angka 3. 3.1, s.d. 3. 10) sekarang menjadi Para Penggugat 1 s.d. 110 adalah sah menurut Hukum;
- Menyatakan menurut Hukum Para Penggugat 1 s.d. Penggugat 110 adalahPenggarap yang sahatas Tanah Seluasnya 40.450 M2 sesuai Surat Ukur No. 1168/1990 tanggal 30 Oktober 1990 yang telah habis masa berlakunya sejak tanggal 30 Oktober 2010,dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Setapak Kelapa Merah;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Manjidi, Mes Haltim, Kos-Kosan Putri;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Lingkungan;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Fadli, Rumah Irham Bahri, Rumah Yani, Rumah La Ode, Rumah Nurcam, Rumah H. Agus, Rumah Ongen, Rumah H. Sadek, dan Rumah Jainudin H. Idayat;
- Menyatakan menurut hukum PerbuatanTergugat I dan IIsebagaimana pada (Posita Angka 4. 4.1 dan 4.2 diatas)dengan menguasai sebahagian dari Tanah yang dimenangkan oleh Para Penggugat 1 s.d. Penggugat 111 sekarang Para Penggugat 1 s.d. Penggugat 110,yaitu :Tergugat Itelah menguasai 2(dua) bidang Tanah, setiap bidang seluas 300 m2 x 2bidang = 600m2 Sertifikat Hak MilikNo. 578 danNo. 579 An. Kasman Kasim,kedua bidang Tanah tersebut sebahagian dibangun sebuah bangunan Rumah Permanen untuk usaha Kos-Kosan dengan batas-batas sbb:
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Penggarap.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Setapak Kelapa Merah.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Gafar Ali.
- SebelahSelatan berbatasan dengan Tanah Penggarap.
- Sebelah Timurberbatasan denganTanah Penggarap.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan setapak Kelapa Merah.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Penggarap.
- SebelahSelatan berbatasan dengan Kasman Kasim.
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Tergugat III sebagai Institusi Negara yang diberi Kewenangan melakukan Tugas Pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat (Para Penggugat) namun Terggugat III lalai danmenyalahi UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dan UU serta ketentuan-ketentuan Hukum lain yang masih berlaku untuk itu sebagaimana diuraikan pada (Posita Angka 9 dan Posita Angka 10 diatas) adalah perbuatan melawan Hukum (onrechtmatige overheidsdaad) yang mengakibatkan Para Penggugat menderita kerugian;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 01, HGB yang terletak di Kel. Sasa, Kec. Kota Ternate Selatan, Kota Ternate yang luasnya 40.450 M2 sesuai Surat Ukur No. 1168/1990 tanggal 30 Oktober 1990 yang telah habis masa berlakunya sejak tanggal 30 Oktober 2010 dan Akta Jual Beli No. 218/KTS/VII/2004, serta segala peristiwa hukum lainnya yang mengikuti Hak-Hak Guna Bangunan tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum (Posita Angka 2.1, 2.2, 2.3 dan 2.4 diatas);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menyatakan Gugatan Rekonvensi Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ tidak dapat diterima (Niet ont vantkelijverklaard);
Putusan PN TERNATE Nomor 49/Pdt.G/2020/PN Tte |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2020/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulfa Rery |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sugiannur, Hakim Anggota Khadijah Amalzain Rumalean |
Panitera | Panitera Pengganti: Abd Halik Buamona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Yang dimenangkan sesuaiPutusan Pengadilan Negeri Ternate No. 14/Pdt.G/2015/PN.Tte tanggal 13 Juni 2016. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara No.17/PDT/2016/PT.TTE tanggal 13 Oktober 2016 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg.No.1140 K/Pdt/2017 tanggal 19 Oktober 2017 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 29 PK/Pdt/2019 tanggal 19 Februari 2019 sebagaimana diuraikan dalam (Posita Angka 2.1, 2.2, 2.3 dan 2.4) adalah syah menurut Hukum Dan Tergugat II pada (Posita Angka 4.2) Sertifikat Hak Milik No. 558dengan Luas 300 m2 an.GAFAR ALIdiatasnya berdiri sebuah Rumah Permanen untuk rumah tinggal dengan batassbb: Adalah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan para Penggugat 1 s.d. Penggugat 111 sekarang Para Penggugat 1 s.d. Penggugat 110 menderita kerugian; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Para Tergugat Konvensi dan Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.980.000,00 (dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2020/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2020/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 18/PDT/2021/PT TTE
Pertama : 49/Pdt.G/2020/PN Tte
Statistik18870