- Menyatakan Terdakwa INDRA IKBAL ALIAS INDRA BIN IKBAL MOCK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memudahkan perbuatan cabul yang menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;-
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa INDRA IKBAL ALIAS INDRA BIN IKBAL MOCK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang senilai Rp. 1.450.000.000 ( satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ; dengan pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar dan pecahan Rp.50,000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ;
- 1 (satu) unit HP merk Vivo Y 20 warna biru;
- 1 (satu) lembar foto copy daftar tamu El Shinta tanggal 23 September 2020 yang sudah dicap basah;
- 1 (satu) buah sprei putih polos;
- 1 (satu) unit motor Yamaha fino Sporty 125 warna hitam putih dengan nomor : DG 5092 QG;
- 1 (satu) buah kondom merk Durex yang sudah terpakai ;
Putusan PN TERNATE Nomor 11/Pid.B/2021/PN Tte |
|
Nomor | 11/Pid.B/2021/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdinal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kadar Noh, Hakim Anggota Irwan Hamid |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada yang berhak yakni Sri Nuryani Buhari Alias Sri Alias Sonia Alias Nia. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Yanto Wahab (karyawan Hotel Elshinta) Dikembalikan kepada Indra Ikbal Alias Indra Bin Ikbal Mock Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,(Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.B/2021/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 11/Pid.B/2021/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.B/2021/PN Tte
Statistik9446