- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan bahwa tindakan Para Penggugat yang menguasai dan menempati tanah obyek sengketa adalah sah dan karena itu patut untuk diberikan Hak Milik;
- Menyatakan Tindakan Tergugat I dan II ,yang menghalangi-halangi Tergugat III untuk menerbitkan Sertifikat hak Milik atas nama Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat III (Badan Pertanahan Nasional Kota Ternate) untuk segera menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Para Penggugat setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum para Tergugat I dan II, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp3.462.000,00 (tiga juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TERNATE Nomor 31/Pdt.G/2020/PN Tte |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2020/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toni Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nova Loura Sasube, Br Hakim Anggota John Paul Mangunsong |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Syahrul Ratuela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2020/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2020/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2020/PN Tte
Statistik202117