- Menyatakan Terdakwa MUFTI SIRUANG, S.Ag telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUFTI SIRUANG, S.Ag dengan pidana .penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;
- Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.939.287.685,00- (enam milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : ..........................
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN TERNATE Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tte |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toni Irfan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aminul Rahman, Hakim Anggota Nova Loura Sasube |
Panitera | Panitera Pengganti: Abd Halik Buamona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
---------------------------------------------M E N G A D I L I----------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tte
Statistik271133