- Menyatakan Terdakwa GUNTUR A. BORNEO, Amd. TS. Alias GUNTUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa GUNTUR A. BORNEO, Amd. TS. Alias GUNTUR dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa GUNTUR A. BORNEO, Amd. TS. Alias GUNTUR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa GUNTUR A. BORNEO, Amd. TS., dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Berita Acara Pembayaran Uang Muka 20% kepada PT. JASA ZAM ZAM INFESTAMA :
- 1(satu) lembar Fotocopy Permohonan Pembayaran Kemajuan Pekerjaan 20% Nomor : 015 / PRMNT. BAP. PKP / PEMB. GDG. KTR. RSUD. THP.I / PT.JZZI / X-2015 tanggal 30 Oktober 2015;
- 2 (dua) lembar Fotocopy Berita Acara Pembayaran Pekerjaan 20% Nomor : 015/BAP_KNTR.RSUD/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015;
- 1(satu) lembar Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 145/1.02.02/SPP-LS/2015 tanggal 30 Oktober 2015;
- 1(satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor : 145/1.02.02/SPM-LS/2015 tanggal 30 Oktober 2015;
- 1(satu) lembar Fotocopy Kwitansi Nomor : 001/ Kw_KNTR.RSUD/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015;
- 1(satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 4519/S2PD-LS/1.02.02/XI/2015 tanggal 3 November 2015.
- Berita Acara Pembayaran 75% kepada PT. JASA ZAM ZAM INFESTAMA :
- 2 (dua) lembar Fotocopy Berita Acara Pembayaran Pekerjaan 75% Nomor : 019/BAP_KNTR.RSUD/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015;
- 1(satu) lembar Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 201/1.02.02/SPP-LS/2015 tanggal 17 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor : 201/1.02.02/SPM-LS/2015 tanggal 17 Desember 2015;
- 1(satu) lembar Fotocopy Kwitansi Nomor : 001/Kw_KNTR.RSUD/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 5695/SP2D-LS/1.02.02/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015.
- Berita Acara Pembayaran 100% kepada PT. JASA ZAM ZAM INFESTAMA:
- 2 (dua) lembar Fotocopy Berita Acara Pembayaran Pekerjaan 100% Nomor : 02/BAP_ KNTR.RSUD/ IX/2016 tanggal 26 April 2016;
- 1(satu) lembar Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 041/SPP-LS/1.02.02/IV/2016 tanggal 26 April 2016;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor : 041/SPM-LS/1.02.02/IV/2016 tanggal 26 April 2016;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Nomor : 001 / BK. KNTR. RSUD / IV/2016 tanggal 26 April 2016;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 1639/SP2D-LS/1.02.02/IV/2016 tanggal 28 April 2016.
- 1 (satu) buah Fotocopy Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Gedung Kantor RSUD Morotai (Tahap I) Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) buah Fotocopy Dokumen gambar perencanaan Pembangunan Gedung Kantor RSUD Morotai (Tahap I) Tahun Anggaran 2015 oleh CV. NAIFAH GLOBAL CONSULTANT;
- 1 (satu) buah Fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Pemborongan untuk Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor RSUD Morotai Tahap I (DAU) Tahun Anggaran 2015 Nomor : 645.3 / 03 / SP. GDG. KTR. RSUD. THP. I /DAU/RSUD-PM/X-2015 Tanggal 20 Oktober 2015;
- 1 (satu) buah Fotocopy Dokumen Addendum Kontrak 01 Nomor : 645.3/03/ADD-01.CCO/GDG.KTR.RSUD.THP.I/DAU/RSUD-PM/XI-2015 Tanggal 24 November 2015;
- 1 (satu) buah Fotocopy Dokumen Addendum Kontrak Nomor : 645.3/04/ADD02. GDG.KTR.RSUD.THP.I/DAU/RSUD-PM/XII-2015 Tanggal 28 Desember 2015;
- 1 (satu) buah Fotocopy Dokumen Laporan Kemajuan Pekerjaan 100% atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor RSUD (DAU) Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) buah Fotocopy Dokumen Laporan Backup Data atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor RSUD (Tahap I) Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) buah Fotocopy Dokumen Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Provisional Hand Over (PHO) Nomor : 600/02/PHO-GDG.KTR.RSUD.THP.I/DAU/RSUD-PM/II-2016 Tanggal 22 Februari 2016 atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor RSUD Tahap I (DAU).
- 1 (satu) buah Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Pemerintah Kab. Pulau Morotai TA. 2015 Nomor : 1.02 02 01 26 01 5 2;dan
- 1 (satu) buah Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Pemerintah Kab. Pulau Morotai TA. 2016 Nomor : 1.02 02 36 14 5 2.
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 01/KPTS-PPK/RSUD-PM/2015 Tanggal 19 Oktober 2015 Tentang Penunjukan Direksi Teknik Dan Pengawas Lapangan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Morotai Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2015;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor : 954/01/PM/2015 Tanggal 2 Januari 2015 Tentang Penetapan Bendahara Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2015;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor : 954/56/PM/2016 Tanggal 4 Januari 2016 Tentang Penetapan Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2016;
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor : 900/62/PM/2015 Tanggal 22 Januari 2015 Tentang Perubahan Lampiran Atas Keputusan Bupati Nomor : 900/228/PM/2014 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatanganan SPM Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2015;
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku Nomor : 1184b/UP. Tanggal 19 September 1989 Tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Nomor : 623.04-/SK/PHO-FHO.RSUD/PM/II/2015 Tanggal 5 Februari 2015 Tentang Penunjukan Panitia PHO dan FHO Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Kemajuan Pekerjaan 78 % Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor RSUD ( DAU) Tahun Anggaran 2015.
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Klarifikasi PT. JASA ZAM ZAM INFESTAMA Tanggal 14 Oktober 2015 selaku Pemberi Kuasa JAINAL SAMAD, ST dan Penerima Kuasa HENGKY PELAFU;
- 1 (satu) lembar Daftar Hadir Konfirmasi / Klarifikasi Dan Pembuktian Kualifikasi paket Pembangunan Gedung Kantor RSUD Tahap I (DAU) lokasi Desa Dehegila, Kec. Morotai Selatan tanggal 15 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar Lampiran Pembuktian Klarifikasi / Pembuktian Kualifikasi;
- 1 (satu) rangkap Berita Acara Konfirmasi / Klarifikasi Dan Pembuktian Kualifikasi Nomor : 06.b/B-PK/POKJA I/DAU/ULP.PM/X-2015 Tanggal 15 Oktober 2015;
- 1 (satu) rangkap Summary Report dengan Kode Tender 46477, Nama Tender Paket Pembangunan Gedung Kantor RSUD Tahap I (DAU).
- 1 (satu) rangkap dokumen Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nomor : 445.700.2/DAU/SP/JKPP-RSUD/RSUD-PM/IV-2015 Tanggal 28 April 2015;
- 1(satu) rangkap dokumen Laporan Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor RSUD Tahap I Morotai Selatan Tahun 2015.;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah).
Putusan PN TERNATE Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tte |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toni Irfan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Efendy Hutapea, Hakim Anggota Wilsonriver |
Panitera | Panitera Pengganti Sumartini Wardio |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
----------------------------------------------MENGADILI--------------------------------------------- Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam pembuktian perkara Terdakwa HENGKY PELAFU dan untuk pembuktian Perkara lainnya; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tte
Statistik13029