- Menyatakan Terdakwa Selamet tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah? sebagaimana dakwaan Alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 14 (empat belas) batang kayu Broti ukuran 2x5 inchi panjang 2.15 meter (kayu Kosen) Jenis kayu Meranti;
- 2 (dua) batang Papan ukuran 1x9 inchi panjang 2.15 meter Jenis kayu Meranti;
- 10 (sepuluh) batang Papan ukuran 1.5x 9 inchi panjang 2.15 meter. Jenis kayu Meranti;
- 14 (empat Belas) batang Papan ukuran 1.5x 9 inchi panjang 2.5 meter Jenis kayu Meranti;
- 9 (sembilan) batang Papan ukuran 1.5x 9 inchi panjang 2.16 meter Jenis kayu Meranti;
- 7 (tujuh) batang Papan ukuran 1x 9 inchi panjang 2.18 meter Jenis kayu Meranti;
- 2 (dua) batang Papan ukuran 1x12 inchi panjang 1.37 meter Jenis kayu Meranti;
- 3 (tiga) batang Papan ukuran 0.5x 8 inchi panjang 1.94 meter Jenis kayu Meranti;
- 2 (dua) Batang lat panjang 2 meter Jenis kayu Meranti;
- 1 (satu) Set Rangka tempat tidur Jenis kayu Meranti ;
- 7 (tujuh) Rangka Jendela Jenis kayu Meranti;
- 1 (satu) daun pintu Jenis kayu Meranti;
- 2 (dua) unit Sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Redmi warna maron dengan nomor kartu / sim card 081232256549;
- 1 (satu) unit parang;
- 2 (dua) unit senter kepala jenis kawaci;
- 1 (satu) unit Handphone Merk STRAWBERRY Model ST22 No 58661/SDPPI/2018 Warna Hitam dengan IMEI 862434031829201/862434032029207;
- 1 (satu) unit SIM Card Provider Telkomsel dengan Nomor 082363260944 No ICCID 621006638226094400;
- 1 (satu) unit Handphone Merk NOKIA Model 105 Type RM-908 Warna Hitam Code 059T2V2 IMEI359987/05/652621/8;
- 1 (satu) unit SIM Card Provider Telkomsel dengan Nomor 081360174593 No ICCID 621007603217459360;
- 1 (satu) unit Chainsaw;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 7.000,00,- (tujuh ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 214/Pid.B/LH/2021/PN Stb |
|
Nomor | 214/Pid.B/LH/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asad Rahim Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapri Tarigan, Um.br Hakim Anggota Safwanuddin Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Lisdawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pid.B/LH/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 214/Pid.B/LH/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pid.B/LH/2021/PN Stb
Statistik16284