- Menyatakan Terdakwa Sudirman alias Sudir tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak HP merk Vivo Y20 type V2027 IMEI-1.864043056823292, IMEI-2.864043056823284;
- 2 (dua) buah celengan plastik warna hijau dan biru dalam keadaan sudah dirobek bahagian tengahnya;
- 1 (satu) lembar sdra aslinya surat bon faktur pembelian 1 (satu) unit HP merk Vivo Y20 warna biru dengan nomor IMEI 1. 864043056823292 dalam faktur bon ini tercatat Toko Penjualnya PT. Hans Tujuh Berjaya yang beralamat di Jln. Sudirman No. 143 Tanjung Pura tertanggal 05 Oktober 2020 harga tercatat Rp. 2.200.000,-
- 1 (satu) batang besi ulir warna hitam bentuk linggis panjang 73 cm;
- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam merk bally;
- 1 (satu) unit HP merk Vivo Y20 type V2027 IMEI-1.864043056823292, IMEI-2.864043056823284;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 225/Pid.B/2021/PN Stb |
|
Nomor | 225/Pid.B/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dicki Irvandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Safwanuddin Siregar, Br Hakim Anggota Maria Christine Natalia Barus |
Panitera | Panitera Pengganti: Rina Cesilia Bangun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa USMAN; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 225/Pid.B/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 225/Pid.B/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pid.B/2021/PN Stb
Statistik2110