- Menyatakan Terdakwa Andi Afrijal Als. Andi tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primer dan Dakwaan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Andi Afrijal Als. Andi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama?, sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol mineral yang pada tutupnya terdapat dua pipet plastik yang dibengkokkan;
- 2 (dua) buah mancis;
- 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya terdapat sisa Kristal;putih diduga shabu yang belum habis digunakan;
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga shabu;
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening kosong;
- Uang tunai sebesar Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 284/Pid.Sus/2020/PN Stb |
|
Nomor | 284/Pid.Sus/2020/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anita Silitonga, Br Hakim Anggota Andriyansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Bisker Manik, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dikembalikan kepada Pununtut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Surianto Als. Anto; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 284/Pid.Sus/2020/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 284/Pid.Sus/2020/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 284/Pid.Sus/2020/PN Stb
Statistik3112