- Menyatakan Terdakwa I. Susi Susanti Alias Susi Susanti Br Perangin Angin dan Terdakwa II. Erpiskan Alias Erpiskan Sembiring terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Susi Susanti Alias Susi Susanti Br Perangin Angin dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa II. Erpiskan Alias Erpiskan Sembiring dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Pada tanggal 05 Mei 2019 Rp 100.000.000,-.
- Pada tanggal 09 Agustus 2019 Rp 250.000.000,-.
- Pada tanggal 08 September 2019 Rp 300.000.000,-.
- Pada tanggal 10 Nopember 2019 Rp 30.000.000,-.
- Surat Pernyataan tanggal 05 Juli 2020 senilai Rp 155.000.000,-.
- Surat Pernyataan tanggal 05 Juli 2020 senilai Rp 110.000.000,-.
- Surat Pernyataan tanggal 05 Juli 2020 senilai Rp 100.000.000,-.
- Surat Pernyataan tanggal 05 Juli 2020 senilai Rp 250.000.000,-.
- Surat Pernyataan tanggal 05 Juli 2020 senilai Rp 300.000.000,-.
Putusan PN STABAT Nomor 216/Pid.B/2021/PN Stb |
|
Nomor | 216/Pid.B/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Siong |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yusrizal, Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardiana Rajagukguk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 7 (tujuh) lembar kwitansi sudah diterima dari ARIHTA Br SEMBIRING banyaknya uang Rp 1.030.000.000,- (satu milyar tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran penitipan uang sementara pada tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut : a) Pada tanggal 16 Februari 2019 Rp 85.000.000,-. b) Pada tanggal 27 April 2019 Rp 155.000.000,-. c) Pada tanggal 05 Mei 2019 Rp 110.000.000,-. - 7 (tujuh) lembar surat pernyataan yang berisi bahwa seluruh uang titipan akan dikembalikan selambat-lambatnya tanggal 09 Juli 2020 sudah diterima dari ARIHTA Br SEMBIRING dengan rincian sebagai berikut : a) Surat Pernyataan tanggal 05 Juli 2020 senilai Rp 85.000.000,-. Seluruhnya dikembalikan kepada saksi korban Arihta Br Sembiring. 6. Membebankan para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 216/Pid.B/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 216/Pid.B/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pid.B/2021/PN Stb
Statistik3730