- Menyatakan Terdakwa Muhammad Yudi Nasution alias Yudi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkusan plastik klip bening berisi kristal putih jenis sabu dengan berat netto 2,98 (dua koma sembilan delapan) Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi pil berwarna pink sebanyak 130 (seratus tiga puluh) butir pil yang mengandung Asetaminofen (Negatif Narkotika / Psikotropika)dengan berat netto 20,2 (dua puluh koma dua) Gram;
- 1 (satu) dompet Hello Kitty warna pink;
- Uang kontan sebanyak Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
- 2 (dua) bungkus besar plastik bening kosong;
- 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam dengan nomor kartu 081370811790;
- 5 (lima) set alat hisap yang dirakit dari botol plastic;
- Uang kontan sebanyak Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 7.000,00,- (tujuh ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 351/Pid.Sus/2021/PN Stb |
|
Nomor | 351/Pid.Sus/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asad Rahim Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapri Tarigan, Um.br Hakim Anggota Dicki Irvandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rehulina Brahmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa DESPANDA SITEPU Alias GEMBUL; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 351/Pid.Sus/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 351/Pid.Sus/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 351/Pid.Sus/2021/PN Stb
Statistik138