- Menyatakan Terdakwa Rahmat Syaipul Bahri tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,26 dan berat netto 3,06 gram;
- 8 (delapan) butir pil warna hijau diduga extasi berat netto 2,64 gram;
- 1 (satu) buah kaca pirek terdapat bekas bakaran sabu;
- 1 (satu) buah kaleng kotak rokok magnum;
- 1 (satu) buah tabung kaleng permen mentos;
- 1 (satu) bal plastik kosong;
- 1 (satu) buah sekop sabu terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merek Nokia warna biru.
Putusan PN STABAT Nomor 290/Pid.Sus/2021/PN Stb |
|
Nomor | 290/Pid.Sus/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asad Rahim Lubis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sapri Tarigan, Hakim Anggota Maria Christine Natalia Barus |
Panitera | Panitera Pengganti Lisdawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 290/Pid.Sus/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 290/Pid.Sus/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 290/Pid.Sus/2021/PN Stb
Statistik126