- Menyatakan Terdakwa Tio Levi Anggara Situmorang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Tio Levi Anggara Situmorang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun, denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN STABAT Nomor 355/Pid.Sus/2020/PN Stb |
|
Nomor | 355/Pid.Sus/2020/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Safwanuddin Siregar, Br Hakim Anggota Edy Siong |
Panitera | Panitera Pengganti: Rina Cesilia Bangun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu, - 1 (satu) lembar kertas warna merah muda, - 1 (satu) unit HP MITO warna hitam, - 1 (satu) unit HP Nokia 130 warna hitam, Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit mobil daihatsu grand max warna hitam BK 1303 SI, Dirampas untuk Negara, 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 355/Pid.Sus/2020/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 355/Pid.Sus/2020/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 355/Pid.Sus/2020/PN Stb
Statistik10226