- Menyatakan Terdakwa Edo Handrian Alias Edo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran besar yang berisikan sabu seberat 1,21 Gram dengan berat netto 0,8 (nol koma delapan) Gram.
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan 4 (empat) butir PIL EXTACY dengan berat netto 1,28 (satu koma dua delapan) Gram.
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan (setengah) butir pil EXTACY berwarna hijau dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) Gram.
- 10 (sepuluh) buah plastik klip bening berukuran kecil.
- 1 (satu) buah plastik sedang berwarna putih bening.
- 1 (satu) buah plastik besar berwarna putih bening.
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam.
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12 berwarna biru.
- 1 (satu) buah hanphone merek Samsung.
- Uang tunai pecahan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 7.000,00,- (tujuh ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 328/Pid.Sus/2021/PN Stb |
|
Nomor | 328/Pid.Sus/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asad Rahim Lubis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sapri Tarigan, Hakim Anggota Maria Christine Natalia Barus |
Panitera | Panitera Pengganti: Rina Cesilia Bangun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Disita dari Terdakwa EDO HANDRIAN Alias EDO. Disita dari Terdakwa EVI PRATIWI Alias BIBI. Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 328/Pid.Sus/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 328/Pid.Sus/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 328/Pid.Sus/2021/PN Stb
Statistik2013