- Menyatakan Terdakwa NENY SETYANTI HARIANTO binti HARIANTOKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENGUASAINARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket shabu-shabu kemasan plastik klip dengan berat + 0,483 (nol koma empat delapan tiga) gram (merupakan sisa pemeriksaan laboratoris yang dimasukkan ke dalam plastik klip dibungkus kresek warna hitam digulung kertas grenjeng dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Apache, 1 (satu) buah handphone merek Oppo tipe F1S warna gold dengan SIM card 085232558289 dan 1 (satu) buah dompet warna biru berisi ATM BCA, dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam Nopol AG 3843 YAA, dikembalikan kepada sdr. Wiwik melalui Terdakwa;
- Uang Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara;
- 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupia
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 16/Pid.Sus/2018/PN Trk |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2018/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silviany S |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Astuti Miftafiatun, Br Hakim Anggota Hayadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2018/PN Trk
Statistik595