- Menyatakan terdakwa Adi Santoso Bin Alm. Rebo, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak mengedarkan Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun;
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan panahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan........
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket sabu-sabu kemasan plastic klip dengan berat kotor + 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram dimasukkan ke dalam pipet kaca kecil dibungkus kertas tisu putih dan dibungkus kembali dengan kertas grenjeng
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna silver;
- 1 (satu) buah Hp merk Nokia X2 warna putih dengan sim card 082244277515;
- 1 (satu ) buah Hp merk HAMMER warna hitam kombinasi merah dengan sim card 082139428181;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kunci mobil SUZUKI PICK UP bersama STNK a.n FUAD MASDUKI Nopil AG. 9384 RA dengan nomor Rangka MHYESL4101J411176 dan Nomer mesin F10ID411176;
- 1 (satu) Unit Mobil Pick Up SUZUKI Carry warna hitam Nopol AG 9384 RA;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 9/Pid.Sus/2018/PN Trk |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2018/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Aryanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Feri Anda, Hakim Anggota Joko Saptono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumitro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 2 5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; rokok dan dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Surya Pro; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus/2018/PN Trk
Statistik658