- Menyatakan terdakwa BASUNI Als. SUNI Bin. (Alm) ARFAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu? sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 54 cm, lebar besi 2,5 cm dan panjang keseluruhan 67 cm lengkap dengan gagang terbuat dari plastik warna hitam tanpa sarung;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek yang terdapat tulisan standart chartered warna hitam yang terdapat noda darah;
- 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru malam yang terdapat noda darah;
- 1 (satu) lembar jaket kain warna hitam yang terdapat noda darah;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna pink yang terdapat noda darah;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru malam yang terdapat noda darah;
- 1 (satu) lembar jaket kain warna hitam putih yang terdapat noda darah;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 ( lima ribu rupiah).
Putusan PN KANDANGAN Nomor 25/Pid.B/2020/PN Kgn |
|
Nomor | 25/Pid.B/2020/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inri Nova Sihaloho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Arsyad, Hakim Anggota Bukti Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Noor Mahdalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan; Dikembalikan kepada pemiliknya yakni para saksi korban yakni AKHMAD DZIKRA RIADI Bin PADELI dan MUHAMMAD NOR Bin IDRIS; |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.B/2020/PN Kgn
Statistik418