- Menyatakan Terdakwa Rudi Handoko alias Kolo Momor bin Sunoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- 1 (satu) buah kardus bekas sosis siap makan merk SO NICE;
- 1 (satu) buah bak plastik bekas cat altek netto: 5 kg;
- 1 (satu) sobekan kayu kecil bekas congkelan pintu laci meja;
- Uang tunai Rp 89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah);
- 1 (sepuluh) bungkus Rokok Djarum Super MILD hitam @ isi 12 batang
- 10 (sepuluh) bungkus Rokok LA Lights @ isi 16 batang;
- 6 (enam) bungkus rokok Djarum MLD putih @ isi 20 batang
- 1 (satu) unit sepeda montor Yamaha Mio warna hitam No. Pol. AG 4566-LN;
- 1 (satu) buah kunci Sepeda Montor Yamaha warna Silver;
- 1 (satu) pasang sarung tangan kain warnan abu-abu;
- 1 (satu) buah kunci L ukuran 8 mm yang ujungnya dipipihkan;
- 1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan ? PTPN X Gula Kristal Putih?
- 1 (satu) buah linggis kecil;
- 1 (satu) korek api ada senternya;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 2/Pid.B/2018/PN Trk |
|
Nomor | 2/Pid.B/2018/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silviany S |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Feri Anda |
Panitera | Panitera Pengganti: Mu'aji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 5. Memerintahkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada saksi Karyati - 1 (satu) buah Helm Merk CHABERG warna hitam Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.B/2018/PN Trk
Statistik6213