- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang besi 16,5 cm, lebar besi 3 cm dan panjang keseluruhan 27,5 cm lengkap dengan kumpang terbuat dari kulit warna coklat dan hulu terbuat dari kayu warna coklat.
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang besi 14,2 cm, lebar besi 2,5 cm dan panjang keseluruhan 24,5 cm lengkap dengan kumpang terbuat dari kulit warna coklat dan hulu terbuat dari kayu warna hitam.
- 1 (satu) lembar baju karyawan PT. BTS warna biru yang ada noda darahnya.
- 1 (satu) lembar baju kaos dalam warna putih yang ada noda darahnya.
Putusan PN KANDANGAN Nomor 252/Pid.B/2019/PN Kgn |
|
Nomor | 252/Pid.B/2019/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inri Nova Sihaloho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bukti Firmansyah, Br Hakim Anggota Muhammad Deny Firdaus. |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Tawahidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I Ahmad Sariri als Riri bin Kustar dan Terdakwa II Muhammad Bayu Saputra als Bayu bin Muhammad Yusi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Luka sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kecuali masa selama Terdakwa I Ahmad Sariri als Riri bin Kustar menjalankan rawat inap tidak dikurangkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000, 00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pid.B/2019/PN Kgn
Statistik162