- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor: 033372190148 tanggal 13 Nopember 2019;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 61.515.194,00 (enam puluh satu juta lima ratus lima belas ribu seratus sembilan puluh empat rupiah);
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Multi Guna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor 033372190148 tanggal 13 November 2019;
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Jaminan Fidusia Nomor 1246 tanggal 18 November 2019 yang dibuat Notaris Erlien Wulandari, S.H.;
- Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00128823.AH.05.01 Tahun 2019 Tanggal 19-11-2019 dengan Objek Jaminan Fidusia sebagai berikut:
Putusan PN PARIAMAN Nomor 8/Pdt.G.S/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 8/Pdt.G.S/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muhammad Affan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muhammad Affan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dasmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Merk/Type/ : SUZUKI/ESCUDO/SB 416 Jenis : SEDAN/ KONVERSI MODEL No.Rangka : MHYESB416YJ027419 No. Mesin : G16AID137355 Warna/Tahun : BIRU METALIK No. PBKB : I 09075195 No. POLISI : BA 1309 AL Atas Nama : LAMDELIF SE Kondisi : Bekas 7. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas kendaraan/obyek jaminan fidusia a quo dari Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Para Tergugat atas kendaraan aquo tersebut tanpa syarat apapun jika tidak melunasi sisa hutangnya jika diperlukan dengan bantuan aparat penegak hukum; 8. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan/Objek Jaminan Fidusia a quo tersebut dari Para Tergugat untuk menyerahkan kendaraan/ Objek Jaminan Fidusia a quo kepada Penggugat secara segera dan seketika setelah Putusan ini diucapkan tanpa syarat apapun secara suka rela dan dalam keadaan baik apabila tidak melunasi sisa hutangnya jika diperlukan dengan bantuan aparat penegak hukum; 9. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan/objek jaminan fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan/Objek Jaminan Fidusia tersebut dipergunakan untuk membayar sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah); 11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G.S/2021/PN Pmn
Statistik5610