- Menyatakan terdakwa AKHMADI RAHIM Als SOLO Bin HAMBERAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu? sebagaimana diatur dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan 1 jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 2,51 (dua koma lima puluh satu) gram;
- secarik tisu;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam No Imei : 866348037993512 Nomor kartu SIM : 082251841446;
- 1 (satu) buah buku tabungan BNI an. AKHMADI RAHIM Nomor Rek : 0603923355.
- uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Putusan PN KANDANGAN Nomor 273/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
|
Nomor | 273/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rubiyanto Budiman.br Hakim Anggota Akhmad Rosady |
Panitera | Panitera Pengganti R.soesantyo Aribowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 273/Pid.Sus/2019/PN Kgn
Statistik352