- 3 (tiga) lembar slip bukti transfer Bank BRI ke rekening 008601027506536 atas nama Jennuar Kiki Hersiana Wijaya binti Heriyana Wijaya dengan jumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kuitansi pelunasan umroh promo Desember 2017 sebesar Rp36.000.000,00 (tiga pupuh enam juta rupiah) dari PT Darusalam Internasional kepada pelapor Suroso;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian antara Jennuar Kiki Hersiana Wijaya binti Heriyana Wijaya dengan pelapor Suroso dalam pemberangkatan umroh;
- 1 (satu) lembar tanda terima beserta brosur dari PT MWU Balad Lumampah dengan Nomor Tanda Terima 115701001308502;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI dengan Nomor Rekening 0086-01-027506-6 atas nama Jennuar Kiki Hersiana Wijaya binti Heriyana Wijaya;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna biru dongker;
- 1 (satu) buah stempel bertuliskan PT Darusalam Internasional;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 74/Pid.B/2018/PN Trk |
|
Nomor | 74/Pid.B/2018/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silviany S |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Feri Anda, Hakim Anggota Diah Astuti Miftafiatun |
Panitera | Panitera Pengganti: Panut |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa JENNUAR KIKI HERSIANA WIJAYA binti HERIYANA WIJAYAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Saksi Suroso bin Nyaimin; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.B/2018/PN Trk
Statistik813