- Menyatakan Terdakwa I. Rasidin bin Amirudin panggilan Ras, Terdakwa II. Osrizal bin Gazalio panggilan Os, Terdakwa III. Ilfandri bin Abdul Karim panggilan Il, Terdakwa IV. Muhamad Hidayat bin Syafri panggilan Dayat dan Terdakwa V. Muhammad Syukri bin Kamisun panggilan Syukri, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?ikut serta dalam perjudian? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-dua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Rasidin bin Amirudin panggilan Ras, Terdakwa II. Osrizal bin Gazalio panggilan Os, Terdakwa III. Ilfandri bin Abdul Karim panggilan Il, Terdakwa IV. Muhamad Hidayat bin Syafri panggilan Dayat dan Terdakwa V. Muhammad Syukri bin Kamisun panggilan Syukri, oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan 20 (dua puluh) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket Kartu Domino Berjumlah 28 (dua Puluh Delapan) Lembar danuang tunai sejumlah Rp. 192.000,- (seratus sembilan puluh dua ribu rupiah), dengan rincian:
- Uang kertas Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Uang kertas Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar;
- Uang kertas Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
- Uang kertas Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar;
- Uang kertas Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar;
- Uang koin Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 4 (empat) keping;
- Uang koin Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sebanyak 4 (empat) keping.
- s untuk negara;
- 1 (satu) set Kartu Domino berjumlah 28 (dua puluh delapan) lembar yang digunakan untuk permainan judi.
- 1 (satu) set kartu domino High Quality dengan bungkusan merek Ular Sawah.
- 1 (satu) lembar papan alas yang terbuat dari triplek.
- imusnahkan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN PARIAMAN Nomor 107/Pid.B/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 107/Pid.B/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dony Dortmund |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afdil Azizi, Hakim Anggota Muhammad Affan |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyuni Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.B/2021/PN Pmn
Statistik555