- Menyatakan Terdakwa DANI SATRIADI Bin DEDENG SETIADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman?? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 8 (delapan) bulan Penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto 18.3557 gram.
- 1 (satu) unit HP merek Nokia warna Biru Langit beserta SIMcard I 082217943532 dan SIMcard II 082214992699.
- 1 (satu) Buah Timbangan digital merek CHQ Pocket Scale.
- 1 (Satu) buha bekas tempat teh kotak.
- 1 (satu) lembar kartu ATM paspor BCA Nomor 5379412061685312.
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol aqua.
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol teh pucuk.
- 2 (dua) buah korek gas.
- 10 (sepuluh) lembar sachet plastik kecil kosong warnah putih bening.
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah buku tabungan bakn BCA KCP mandonga Nomor rekening 7245202571 Atas nama DANI SATRIADI.
- 1 (satu) kotak warnah putih bekas tempat HP samsunug galaxy J2 Prime.
Putusan PN KENDARI Nomor 166/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Pancaria |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Hakim Anggota Arief Hakim Nugraha |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Sain W |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan, 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 166/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 166/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik2049