- Menyatakan Terdakwa TUNERJIN Bin DOMBI yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa TUNERJIN Bin DOMBI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TUNERJIN Bin DOMBI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan Denda kepada Terdakwa sejumlah Rp50.000,000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum kepada Terdakwa TUNERJIN Bin DOMBI untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.384.280.606,69 (tiga ratus delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus enam rupiah enam puluh sembilan sen) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak mampu membayar Uang Pengganti tersebut paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar Uang Pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa TUNERJIN Bin DOMBI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Akhir Pemerintah Desa Petudua Kecamatan Tanggetada Tahun Anggaran 2015, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban SPJ Alokasi Dana Desa (ADD) dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (TAPD) Tahap I (Kesatu) Desa Petudua Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka tahun anggaran 2015;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban SPJ Alokasi Dana Desa (ADD) dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (TAPD) Tahap II (Kedua) Desa Petudua Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka tahun anggaran 2015;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban SPJ Alokasi Dana Desa (ADD) dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (TAPD) Tahap III (Ketiga) Desa Petudua Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka tahun anggaran 2015;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban SPJ Alokasi Dana Desa (ADD) dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (TAPD) Tahap IV (Keempat) Desa Petudua Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka tahun anggaran 2015;
- 1 (satu) bundel Laporan Ralisasi Dana Desa Tahap 1 Bulan Juni tahun 2015 Desa Petudua Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) bundel Laporan Ralisasi Dana Desa Tahap 1 Bulan Juli tahun 2015 Desa Petudua Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) bundel Laporan Ralisasi Dana Desa Tahap 2 Bulan September tahun 2015 Desa Petudua Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) bundel Laporan Ralisasi Dana Desa Tahap 2 Bulan November tahun 2015 Desa Petudua Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) bundel Laporan Ralisasi Dana Desa Tahap 2 Bulan Desember tahun 2015 Desa Petudua Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Periode Januari sampai dengan Juni Desa Petudua Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka tahun anggaran 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Nomor : 00754/SP2D/LS/04/2015 tanggal 2 April 2015, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya;
- 3 (tiga) lembar Daftar Permintaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Insentif BPD, LPM dan Hansip Tahap I (kesatu) Tahun Anggaran 2015 tanggal 11 Maret 2015, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Nomor : 02466/SP2D/LS/07/2015 tanggal 9 Juli 2015, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya;
- 3 (tiga) lembar Daftar Permintaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (TAPD) Insentif BPD, LPM dan Hansip Tahap II (kedua) Tahun Anggaran 2015 tanggal 2 Juli 2015, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Nomor : 03622/SP2D/LS/09/2015 tanggal 22 September 2015, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya;
- 3 (tiga) lembar Daftar Permintaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (TAPD) Insentif BPD, LPM dan Hansip Tahap III (Tiga) Tahun Anggaran 2015 tanggal 8 September 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Nomor : 05274/SP2D/LS/12/2015 tanggal 12 Desember 2015, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya;
- 3 (tiga) lembar Daftar Permintaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (TAPD) Insentif BPD, LPM dan Hansip Tahap IV (empat) Tahun Anggaran 2015 tanggal 30 November 2015, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Nomor : 01746/SP2D/LS/06/2015 tanggal 5 Juni 2015, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya;
- 3 (tiga) lembar rincian permintaan Dana Desa Tahap I (Pertama) tanggal 25 Mei 2015, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Nomor : 03131/SP2D/LS/08/2015 tanggal 27 Agustus 2015, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya;
- 3 (tiga) lembar rincian permintaan Dana Desa Tahap II (Kedua) tanggal 24 Agustus 2015, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Nomor : 05273/SP2D/LS/12/2015 tanggal 14 Desember 2015, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya;
- 3 (tiga) lembar rincian permintaan Dana Desa Tahap III (Ketiga) tanggal 7 Desember 2015, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Nomor : 01505/SP2D/1.20.05.02/2016 tanggal 25 April 2016, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Nomor : 04895/SP2D/1.20.05.02/2016 tanggal 25 October 2016, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Nomor : 02283/SP2D/1.20.05.02/2016 tanggal 1 June 2016, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Nomor : 05999/SP2D/1.20.05.02/2016 tanggal 5 Desember 2016, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Nomor : 06492/SP2D/1.20.05.02/2016 tanggal 27 December 2016, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Kolaka Nomor : 01288/SP2D/1.20.05.02/2017 tanggal 20 April 2017, yang Disyahkan Sesuai Dengan Aslinya;
- 1 (satu) lembar rekening Koran Giro periode 01 Januari 2015 S/D 31 Desember 2015 Bank Sultra, dengan nomor rekening 210 01.05.000091-1 atas nama Desa Petudua;
- 1 (satu) rekening Koran Giro periode 01 Januari 2016 S/D 31 Desember 2016 Bank Sultra, dengan nomor rekening 210 01.05.000091-1 atas nama Desa Petudua;
- 12 (dua belas) lembar Laporan Transaksi periode bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 Bank BRI, dengan nomor rekening 021601001638300 atas nama Desa Petudua;
- 12 (dua belas) lembar Laporan Transaksi periode bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2016 Bank BRI, dengan nomor rekening 021601001638300 atas nama Desa Petudua;
- 1 (satu) bundel Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDESA) Tahun 2012 ? 2017 Desa Petudua Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka Propinsi Sulawesi Tenggara tahun 2016;
- 1 (satu) bundel Laporan Ralisasi Dana Desa Tahap 1 Bulan Agustus Tahun 2015 Desa Petudua Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) bundel Peraturan Desa Petudua Nomor 05 tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016
Putusan PN KENDARI Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | M.ab., Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto, Cfebr Hakim Anggota Darwin Pandjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Arriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Petudua melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Kolaka 9. Membebankan kepada Terdakwa TUNERJIN Bin DOMBI membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Statistik12967