- 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,24 gram;
- 1 buah HP merk Samsung warna biru No HP Wa 082151421705 No. Imei 358338085959460/01 ;
- 1 buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu ;
- 1 buah kompor dari mancis ;
- 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik ;
- Secarik kertas warna merah muda ;
- 1 buah HP merk Realme warna hitam No. HP Imei 867013042291052 Nomor WA 085886356066 ;
- 1 buah tas warna hitam ;
Putusan PN KANDANGAN Nomor 241/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
|
Nomor | 241/Pid.Sus/2019/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rubiyanto Budiman.br Hakim Anggota Akhmad Rosady |
Panitera | Panitera Pengganti: Baidhowi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan para terdakwa I Nofriyadi Bin Amberi (alm) dan terdakwa II Akhmad Dzikri Khairani Bin Wardani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan kedua ; 2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pid.Sus/2019/PN Kgn
Statistik172