- Menyatakan terdakwa I MUHAMMAD RIDUAN Als DUAN Bin RAMLI, terdakwa II ARDIANSYAH Als UTUH HAUL Bin HAULANI dan terdakwa III MAHYUDI Als YUDI Bin ATAILAH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I MUHAMMAD RIDUAN Als DUAN Bin RAMLI, terdakwa II ARDIANSYAH Als UTUH HAUL Bin HAULANI dan terdakwa III MAHYUDI Als YUDI Bin ATAILAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai Rp729.000,00 (tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian 3 lembar uang Rp1.000,00 (seribu rupiah), 8 lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah), 2 lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), 5 lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 5 lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 1 lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 9 lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 27 (dua puluh tujuh) kartu domino merk jitak;
- 3 (tiga) batang daun pisang;
- Membebankan kepada Para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KANDANGAN Nomor 232/Pid.B/2019/PN Kgn |
|
Nomor | 232/Pid.B/2019/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rubiyanto Budiman.br Hakim Anggota Akhmad Rosady |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Ipansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pid.B/2019/PN Kgn
Statistik274