- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat ;
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas sisatanah seluas +/- 10.720 M2 dari tanah semula seluas 26.538 M2 yang terletak diSimpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, sesuai dengan Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah, Nomor : 898/SKMRT/PAL/ IX/2001, tertanggal 24 September 2001 yang diketahui oleh Camat Palaran, tertulis atas nama IVANNA SULISTIO THIO, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Kadir/Rencana Jalan Tol.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sungkono.
- Sebelah Timur berbatas denganTanah Marsono
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ferdiyanto.
- Menyatakan sah dan mengikat Berita Acara tanggal 19 Desember 2019 beserta lampirannya yang dikeluarkan oleh Tergugat III (Kantor Kecamatan Palaran Samarinda) ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Berita Acara Persetujuan Hasil Ukuran Bidang Tanah Pembebasan Lahan Tol Balikpapan-Samarinda tertanggal 7 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh Tergugat II beserta lampirannya ;
- Menyatakan Tergugat I bukan pemilik atas bidang tanah seluas 880 M2 yang terletak di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, melainkan milik yang Penggugat ;
- Menyatakan menurut hukumTergugat I tidak berhak menerima uang ganti rugi sebesar Rp.260.806.280,- (dua ratus enam puluh juta delapan ratus enam ribu dua ratus delapan puluh rupiah) atas pembebasan sebidag tanah seluas 880 M2 ;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak menerima uang ganti rugi sebesar Rp.260.806.280,- (dua ratus enam puluh juta delapan ratus enam ribu dua ratus delapan puluh rupiah) atas pembebasan sebidang tanah seluas 880 M2 ;
- Menghukum tergugat I dan tergugat II patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan penggugat rekopensi;
- Menghukum Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 49/Pdt.G/2018/PN Smr |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucius Sunarno, Br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Priyo Utomo |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI ; DALAM PROVISI; DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONPENSI ; DALAM PROVISI; Menolak gugatab tuntutan Provisi penggugat Rekopensi DALAM POKOK PERKARA; DALAM KONPENSI DAN REKOPENSI; |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G/2018/PN Smr
Statistik5518