- Menyatakan Terdakwa Waskita Sakti Putra Susanto alias Kiki bin Edi Susanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa di kurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti :
- 2 (dua) lembar nota penjualan 500 karton/ kardus minyak goreng merk ?Fortune?;
- 1 (satu) lembar foto bukti transfer diduga palsu.
- Uang tunai sejumlah Rp2.148.000,00 (dua juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah).
- Uang tunai sejumlah Rp1.165.000,00 (satu juta seratus enam puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) unit HP merk OPPO Reno5;
- 1 (satu) buah Cincin emas;
- 1 (satu) buah Gelang;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO Y20s;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Alexandre Christie.
- 5 (lima) lembar Screenshot/ tangkapan layar percakapan WhatsApp.
- 5 (lima) lembar Screenshot/ tangkapan layar percakapan WhatsApp.
- 1 (satu) lembar bukti transfer rekening koran Bank Mandiri a.n rekening WONTINI;
- 2 (dua) lembar bukti transfer rekening koran Bank BCA a.n WONTINI;
- 500 (lima ratus) kardus/ Karton Minyak goreng Fortune.
- 1 (satu) lembar surat bukti gadai UPS Pasar Baru;
- 1 (satu) lembar surat bukti gadai UPS Pasar Baru, tertanggal 2 Maret 2021;
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BRI a.n Desi Liya Anggraeni binti Marjono dengan nomor rekening 309401025685534;
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BRI a.n Aprilia Eka Malasa dengan nomor rekening 214201000204563;
- 1 (satu) buah kartu ATM Tahapan Xpresi BCA an. Desi Liya Anggraeni;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI;
- 1 (satu) buah Buku rekening Bank BRI nomor rekening 309401025685534 a.n Desi Liya Anggraeni;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 66/Pid.B/2021/PN Trk |
|
Nomor | 66/Pid.B/2021/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jimmy Ray Ie |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hayadi, Hakim Anggota Feri Anda |
Panitera | Panitera Pengganti: Soni Tri Saksono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi Marina Firdayanti; Dikembalikan kepada Johanis Zakaria; Dikembalikan kepada saksi Fendy Wahyu Wibowo,ST; Dikembalikan kepada saksi Marsidi; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada keluarga Alm Desi Liya Anggraeni; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.B/2021/PN Trk
Statistik777